Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 14:30 WIB
Potret TNBTS yang sedang ramai terkait kasus adanya ladang ganja. (instagram.com/prtm4x_15k)
Potret TNBTS yang sedang ramai terkait kasus adanya ladang ganja. (instagram.com/prtm4x_15k)

SENANGSENANG.ID - Misteri penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih menjadi perhatian masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan keterkaitan antara temuan ini dengan berbagai aturan pendakian yang berlaku di Gunung Semeru.

Sejumlah kebijakan, seperti larangan menerbangkan drone dan kewajiban menggunakan jasa pendamping saat mendaki Gunung Semeru, menjadi sorotan.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Lanjutkan Perjuangan, Hak Tanah Milik Mat Solar Dijanjikan akan Selesai sebelum Lebaran

Di media sosial, beredar spekulasi bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah pendaki menemukan ladang ganja di kawasan tersebut.

Menanggapi isu ini, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) memberikan klarifikasi atas tudingan yang muncul.

Salah satu kebijakan yang banyak disoroti adalah aturan wajib pendamping bagi pendaki Gunung Semeru, yang mulai diberlakukan pada 23 Desember 2024.

Beberapa warganet menganggap bahwa aturan ini bertujuan untuk menghalangi pendaki menemukan lokasi ladang ganja.

Baca Juga: Puja-puji Media Australia Sebut Timnas Indonesia 'Raksasa yang Tertidur' di Asia

Namun, Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menepis spekulasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan wajib pendamping diterapkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pendaki.

"Kami ingin memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan pendamping atau pemandu," ujar Rudi dalam keterangan resminya pada Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga: Mobil Kamu Terdampak Banjir? Hyundai Motors Indonesia Hadirkan Program Bantuan untuk Pemilik Mobil Hyundai dan Merek Lain

Ladang ganja yang ditemukan berada di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X