Simpan 5 Pot Tanaman Ganja, Pesulap Oge Arthemus dan Temannya Terancam Hukuman Berat

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 00:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan. (Foto: PMJNews/ Fajar)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan. (Foto: PMJNews/ Fajar)

SENANGSENANG.ID -  Dua orang ditangkap atas kasus narkotika jenis ganja, yakni AH ditangkap di Serpong Tangerang Banten.

Dan IAS alias OA atau yang dikenal dengan Oge Arthemus (44) ditangkap di Yogyakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari penangkapan tersangka AH didapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pot tanaman ganja.

Baca Juga: ARTJOG 2023 Motif: Lamaran Resmi Ditutup, Dimeriahkan Prince Husein, Kunto Aji, dan The Mayasona

“Dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, kemudian menemukan 5 pot tanaman ganja,” ujar Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 29 Agustus 2023.

“Dari 5 pot tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot ukuran besar,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka Oge yang menjadi pemasok biji ganja untuk ditanam tersangka AH di kediamannya.

Baca Juga: Ayam Goreng Rempah dan Sambal Bawang Hot, Juaranya Ngabisin Nasi Hangat di Rumah nih Bund

Dari penangkapan Oge di Yogyakarta, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram."

"Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku,” ucap Syahduddi.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Neta V yang Perlu Diketahui Sebelum Kamu Meminangnya, Meski Dibanderol Lebih Murah

Selain itu juga satu alat Linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA.

Polisi mengungkapkan bahwa AH menanam ganja dari benih atau biji ganja selama 5 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X