“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama 5 bulan dari bulan Maret 2023,” ujar Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan bahwa benih atau biji ganja yang ditanamkan oleh tersangka AH diperoleh dari tersangka berinisial IAS alias OA atau yang dikenal dengan Oge Arthemus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.**
Artikel Terkait
Geger Benda Mencurigakan di Bekasi Utara Ternyata Bukan Bom, Begini Penjelasan Polisi
Promosikan Situs Judi Online, Dua Orang YouTuber dengan 2,67 Subscriber Diciduk Polisi di Sukabumi
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said, Salah Satunya: Tersangka Sumbu Pendek
Ditangkap di Yogyakarta, Ini Tampang Pesulap Oge Arthemus yang Kesandung Kasus Narkotika Pasok Bibit Ganja
Konangan Ngutil 6 Celana di Toko Swalayan, Dua Pemuda Digelandang Polisi Bantul
Libatkan Polisi China, Polri Tangkap 88 Orang Pelaku Love Scamming di Batam