Momen Hasto Kristiyanto Dicecar Jaksa Perihal Maksud Jawaban 'Oke Sip' ke Saeful Bahri

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:58 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan)

SENANGSENANG.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan mengenai makna jawaban 'ok sip' dalam pesan yang dikirimkan kepada eks Kader PDIP, Saeful Bahri.

Sebelumnya diketahui, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pileg 2019 untuk merebut kursi parlemen periode 2019-2024, dan melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Terkini dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Juni 2025, Hasto mengungkap percakapannya dengan Saeful itu bermaksud hanya membalas pesan tanpa mengetahui substansinya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bongkar soal Putusan Banding yang Nyatakan Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka pada Baim Wong

Momen itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet mencecar Hasto terkait adanya tiga langkah untuk meloloskan buron Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI melalui Pileg 2019 Dapil 1 Sumatera Selatan.

Jaksa menyinggung pernyataan Saeful Bahri, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Jaksa menyebut, Saeful mengungkapkan bahwa dia bersama dengan Advokat, Donny Tri Istiqomah, mengadakan pertemuan dengan Harun Masiku, usai menemui Hasto.

Baca Juga: Paula Verhoeven Legowo Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong, Mengaku Berbesar Hati Menerima Putusan Pengadilan

Kata Jaksa, dalam pertemuan antara Saeful, Donny, dan Harun disepakati tiga cara untuk meloloskan Harun sebagai Anggota DPR RI.

"Yang pertama, mereka sepakati bahwasannya akan tetap ditempuh melalui jalur normatif yaitu dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung, sesuai dengan arahan terdakwa," tutur jaksa di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Juni 2025.

"Kemudian yang kedua adalah meminta Riezky Aprilia untuk mundur gitu. Kemudian yang ketiga melakukan pergantian antarwaktu atau PAW kepada saksi Riezky Aprilia pada waktu itu," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Vadel Badjideh Dimulai, Pengacara Sebut Nikita Mirzani Bakal Hadir Sebagai Pelapor dan Ibu Korban

Perihal itu, jaksa menanyakan kepada Hasto apakah tiga langkah tersebut dilaporkan kepada Hasto, namun, Sekjen PDIP itu mengaku tidak mengetahui soal langkah itu maupun pertemuan antara Saeful, Donny, dan Harun Masiku.

"Mengenai pertemuan mereka dengan Harun Masiku apakah ada dilaporkan kepada saudara terdakwa?" tanya jaksa kepada Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X