SENANGSENANG.ID - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding buka suara mengenai kontroversi akibat pernyataannya sendiri.
Karding menjadi sorotan karena pernyataannya saat mengisi acara peresmian Migrant Center di Gedung Prof Soedarto, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Saat itu, Karding menyarankan agar Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mempertimbangkan rencana bekerja di luar negeri.
“Di Jateng ada (hampir) 1 juta (pengangguran) yang belum terserap, anda (mahasiswa) calon (tenaga kerja) yang tidak terserap, maka segera berpikir ke luar negeri,” ujarnya saat itu.
Karding kemudian memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya itu telah disalahartikan, membuatnya seolah-olah ‘mengusir’ para WNI agar bekerja di luar negeri.
Selain itu juga muncul anggapan publik bahwa pemerintah gagal memberikan lapangan kerja di dalam negeri.
Baca Juga: Richard Lee Ikut Buka Suara Mengenai Kondisi Wajah Jokowi, Begini Kata sang Dokter Kecantikan
Karding mengklarifikasi dengan mengatakan bahwa saat ini ada pilihan untuk bisa bekerja di dalam maupun di luar negeri.
Ia lantas membeberkan tugasnya terhadap para pekerja WNI yang berada di luar negeri.
“Saya sebagai menteri ada dua tugasnya dari Pak Prabowo ya, satu melindungi pekerja migran yang ada di luar negeri dari kekerasan, eksploitasi, dan juga human trafficking atau TPPO,” ujar Karding dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025.
“Yang kedua, saya harus menjadikan apa namanya peluang kerja di luar negeri ini sesuatu yang dapat membantu mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan berdampak kebutuhan ekonomi,” tandasnya.
Mengenai pekerjaan di dalam negeri, Karding mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Info Loker Mase, 50 Perusahaan di Pekalongan Ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SD hingga Sarjana
Rumah bagi Wartawan dan Pekerja Media Lewat Skema Inklusif, dari Subsidi Bantuan Uang Muka hingga Bunga Tetap 5 Persen
1 Mei Hari Buruh Internasional: Kenang Tragedi Para Pekerja yang Menuntut Hak Bekerja dengan Layak, Ini Sejarahnya
Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker, Menaker: Perbaiki Rekrutmen Lebih Adil
Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturan yang Baru
Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 T untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer