"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tandasnya.
Baca Juga: Terus Menjadi yang Terdepan, ASUS Kembali Hadirkan Jajaran Laptop AI dengan Performa NPU 45+ TOPS
Dugaan kepemilikan pulau oleh WNA ini menjadi perhatian serius DPR, mengingat potensi kerugian negara serta ancaman terhadap kedaulatan tanah air jika praktik semacam ini dibiarkan terus berlangsung.**
Artikel Terkait
Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut usai Keputusannya Diambil Alih Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Bakal Teken Aturan Baru Soal Batas Wilayah Imbas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut
Di Sela Kunker di Luar Negeri, Prabowo Pimpin Ratas Virtual Putuskan Empat Pulau Resmi Milik Provinsi Aceh
Gubernur Mualem Bicara Sejarah Baru Usai Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut
Kemendagri Angkat Bicara Soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung: Ternyata Ada 16 dan Sementara Masuk Wilayah Jatim