Tren PHK Masih Berlanjut! Jawa Barat Lagi-Lagi Catat Angka Tertinggi, Ini Posisi Jateng dan DIY

photo author
- Minggu, 14 September 2025 | 13:04 WIB
Satu Data Kemnaker mengungkap jumlah PHK tertinggi di bulan Agustus 2025 ada di provinsi Jawa Barat. (jakarta.go.id)
Satu Data Kemnaker mengungkap jumlah PHK tertinggi di bulan Agustus 2025 ada di provinsi Jawa Barat. (jakarta.go.id)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali merilis data pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Agustus 2025.

Hasilnya, Jawa Barat (Jabar) kembali menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.

Menurut laporan Satu Data Kemenaker, total tenaga kerja yang terkena PHK di seluruh Indonesia pada Agustus mencapai 830 orang.

Baca Juga: Paksiband Rilis Single Anyar Buta Murka, Begini Liriknya yang Sarat Pesan Merespon Gonjang-ganjing Politik Negeri

Dari angka itu, 261 pekerja berasal dari Jawa Barat atau sekitar 29,07 persen dari total korban PHK.

Catatan ini sekaligus memperpanjang tren Jabar yang sudah menduduki posisi teratas pada Juli 2025 dengan jumlah 325 pekerja yang di-PHK.

Artinya, selama dua bulan berturut-turut, Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak.

Baca Juga: Rocket Padel Resmi Dibuka, Bukti Komitmen Nurul Atik Dukung Perkembangan Olahraga Padel di Yogyakarta

Provinsi lain yang masuk daftar teratas pada Agustus antara lain Sumatera Selatan dengan 113 orang, Kalimantan Timur 100 orang, Jawa Timur 51 orang, serta DKI Jakarta 48 orang.

Meski demikian, angka di provinsi-provinsi tersebut masih jauh di bawah Jawa Barat.

Kemenaker mendata 34 provinsi dan satu wilayah tidak teridentifikasi yang melaporkan kasus PHK pada periode yang sama.

Baca Juga: Kodim 0705 Magelang Sabet Juara Pertama Badminton Danrem 072 Pamungkas Cup 2025

Beberapa daerah bahkan tercatat nihil PHK, seperti Maluku, Maluku Utara, NTB, dan NTT.

Tingginya angka PHK di Jawa Barat tak lepas dari posisinya sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X