"Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," sambungnya.
5. Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Terkait duduk perkara dalam kasus ini, Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan.
Baca Juga: Plus Minus Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Harian
Di sisi lain, KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel. Khalid pun sempat diperiksa KPK selama sekitar 7,5 jam pada 9 September 2025.
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jemaahnya juga di tahun itu," ungkap Budi.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.**
Artikel Terkait
Ealahh! Jemaah Haji Asal Indonesia Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi Hebohkan Lantai 19
Meski Ada 5 Catatan Penyelenggaraan Haji 2025 dari Kedubes Arab Saudi, Kemenag Klaim Sebagian Besar Sudah Berhasil Diatasi
Pemerintah Arab Saudi Minta Kemenag Perketat Seleksi Kesehatan Calon Jemaah Haji Tahun Depan
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Menag Nasaruddin Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Klaim Pelaksanaan 2025 Aman
Bukan Lagi Kemenag, Begini Kata Istana soal BP Haji Bakal Ambil Alih Penyelenggaraan Haji 2026