4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:38 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak uji formil UU TNI.  (Foto: Dok MK )
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak uji formil UU TNI. (Foto: Dok MK )

Arsul juga turut menyentil sulitnya publik untuk mengakses draft dan informasi mengenai pembahasan revisi UU TNI saat itu.

Baca Juga: Sosialisasi Sejarah dan Nilai-Nilai Kepakualaman di Bantul Libatkan Masyarakat Sejarah dan Generasi Muda

Oleh karena itu, menurut Arsul menjadi penghambat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses revisi UU TNI.

UU TNI, menurut Arsul perlu ada perbaikan dalam proses legislasi dalam kurun waktu 2 tahun.

Enny Nurbaningsih

Enny juga menyatakan perlunya perbaikan pada UU TNI selama 2 tahun karena beberapa prosesnya tak sesuai prosedur legislasi.

Baca Juga: Momen 2 Mantan Menteri Rayakan Kebanggaan Bersama di Wisuda UI, Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi Jadi Dokter Spesialis

Ia pun tak lepas menyoroti masyarakat yang kesulitan akses untuk memantau jalannya proses revisi UU TNI oleh legislator.

Ditambah lagi, menurutnya pembahasan pada tingkat I dilakukan dalam waktu yang cepat, makin membuat publik tak memiliki kesempatan ikut berpartisipasi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X