Kontroversi Mutasi Kepsek oleh Wali Kota Prabumulih, Kemendagri Sentil Kepala Daerah Harus Taat Aturan

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 19:20 WIB
Wamendagri Bima Arya turut buka suara mengenai kontroversi Wali Kota Prabumulih. (Instagram/ bimaaryasugiarto)
Wamendagri Bima Arya turut buka suara mengenai kontroversi Wali Kota Prabumulih. (Instagram/ bimaaryasugiarto)

SENANGSENANG.ID - Kontroversi Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, jadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kontroversi tersebut viral di media sosial dengan narasi kepala sekolah dimutasi oleh wali kota karena menegur anak sang pejabat yang menggunakan mobil ke sekolah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya turut buka suara menanggapi persoalan tersebut dan meminta pejabat lain untuk melihatnya sebagai sebuah pembelajaran.

Baca Juga: Wakil Thailand dan AS Ramaikan Persaingan Empat Besar Polytron Superliga Junior 2025, All Djarum Semifinal di U-19 Putri

Mutasi Ada Regulasi, Tidak Boleh Dilanggar

Bima Arya menegaskan bahwa memindahkan hingga mencopot kepala sekolah memiliki aturannya sendiri.

“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat kepada aturan dan regulasi, jadi dari Prabumulih ini kan ada pembelajaran yang sangat penting,” kata Wamendagri Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu, 20 September 2025.

Baca Juga: Telusur Ucapan Viral Anggota DPRD Gorontalo soal Uang Negara, Disebut Disebar Teman Wanita hingga Klarifikasi

“Memberhentikan kepala sekolah itu semua ada aturannya dan prosedurnya nggak boleh dilanggar, harus dipahami,” imbuhnya.

Dengan menaati aturan dan regulasi, diharapkan kepala sekolah tidak salah saat membuat kebijakan untuk masyarakat.

Mengenai sanksi, sudah ada aturan lain yang mengikatnya, mulai dari teguran hingga pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran berat.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia 2025 di Surabaya, Seminar Bisnis yang Terbuka untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media

“Sanksinya sudah diatur, dari teguran ringan, tertulis, pembinaan, pemberhentian sementara, sampai ujung-ujungnya bisa saja pemberhentian tetap. Nah, kalau fakta-fakta semuanya membuktikan itu, ada ruang untuk itu,” paparnya.

Proses Mutasi Terbukti Tak Sesuai Aturan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X