Gebrakan Anyar Menkeu Purbaya ke BUMN: dari Janji Lunasi Tunggakan Rp55 Triliun hingga Sidak Keliling Bank

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 15:22 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait tunggakan pemerintah ke BUMN senilai Rp55 triliun. (Dok. Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait tunggakan pemerintah ke BUMN senilai Rp55 triliun. (Dok. Kemenkeu)

Tidak hanya fokus pada pembayaran tunggakan, Purbaya juga memperlihatkan gaya kepemimpinannya yang baru dengan melakukan sidak ke bank BUMN.

Setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Selasa, 30 September 2025, Menteri Purbaya buka suara terkait kunjungannya ke PT Bank Negara Indonesia (BNI), pada Senin, 29 September 2025.

Baca Juga: Geopark Maros-Pangkep Menuju Revalidasi Status Global Geopark oleh UNESCO, Wamenpar: Berdampak Besar Angkat Ekonomi Lokal

“Saya muter-muter secara acak, biar mereka kapok! Saya akan cek bank-bank yang lain secara random,” ungkap Purbaya.

Terdapat dua hal yang ia soroti. Pertama, agar dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah di bank-bank Himbara benar-benar disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit.

Kedua, memastikan bank tidak menggunakan dana itu untuk menimbun dolar AS yang bisa melemahkan rupiah.

Baca Juga: Lampu LED Mobil dan Motor, Tren Aksesori Hemat Energi yang Kian Diminati

“Yang jelas saya akan pastikan mereka tidak mengganggu nilai tukar rupiah. Dan mereka sepertinya comply, cukup bagus,” tukasnya.

Penempatan Dana Rp200 Triliun

Sebelumnya diketahui, penempatan dana pemerintah di bank BUMN itu diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.

Baca Juga: Peneliti Muda Indonesia Temukan Senyawa Baru untuk Kendalikan Diabetes

Total dana sebesar Rp200 triliun dipindahkan dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara sejak 12 September 2025.

Secara rinci, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Terkait penempatan dana di bank Himbara, Purbaya berharap langkah ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit produktif.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X