Sri Radjasa juga menanggapi terkait beredarnya surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menarasikan partai itu mendapat kuota untuk pengisian rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDT.
Baca Juga: Erick Thohir Usul Dana Pensiun Atlet Berprestasi, Direspons Positif Menkeu dan Minta Dukungan DPR
Meski dari pihak PAN telah membantah dan mengklaim surat yang beredar adalah palsu ketika isu ini viral, Sri Radjasa memiliki pandangan lain.
"Jelas-jelas mereka mendapatkan kuota, karena ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin," terang Sri Radjasa.
"Karena kebijakan pemutusan kontrak itu ternyata tidak berlaku, dan mereka-mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu, tetap tidak diputus kontraknya," imbuhnya.
Sri Radjasa: Jangan Sampai 35.000 Pendamping Desa Jadi Korban
Sri Radjasa menyerukan agar persoalan skandal pemutusan pendamping desa ini, harus didengar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia menduga adanya penyelewengan kekuasaan dalam kebijakan pendamping desa yang diterapkan Menteri Yandri.
“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegas Sri Radjasa.
Di sisi lain, Sri Radjasa menilai persoalan ini berpotensi masuk kategori korupsi kebijakan karena merusak sistem dan keadilan.
“Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” tutupnya.**
Artikel Terkait
Paiman Raharjo, dari Tukang Sapu hingga Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Mengintip Mode Oposisi Mahfud MD: Bongkar Kop Surat yang Diduga dari Menteri Desa Demi Gelar Acara Haul Keluarga
Sebanyak 86 Kalurahan di Sleman Telah Membentuk Koperasi Desa Merah Putih
Puluhan Warga Desa Tanjungrejo Kudus Sujud Syukur, Rayakan Penutupan Tambang Galian C yang Meresahkan
TMMD Bukan Sekadar Bangun Desa, Tapi Juga Membangun Jiwa
Sinergi Membangun Desa, PWI Raih Penghargaan: TMMD Kudus Sabet Juara Nasional Kategori Jurnalistik