Eks Intel Bongkar Skandal Pendamping Desa: dari Pemutusan Sepihak, Surat ‘Partai’, hingga Kritik Menteri Desa

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:56 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. (Dok. Promedia)
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. (Dok. Promedia)

Sri Radjasa juga menanggapi terkait beredarnya surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menarasikan partai itu mendapat kuota untuk pengisian rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDT.

Baca Juga: Erick Thohir Usul Dana Pensiun Atlet Berprestasi, Direspons Positif Menkeu dan Minta Dukungan DPR

Meski dari pihak PAN telah membantah dan mengklaim surat yang beredar adalah palsu ketika isu ini viral, Sri Radjasa memiliki pandangan lain.

"Jelas-jelas mereka mendapatkan kuota, karena ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin," terang Sri Radjasa.

"Karena kebijakan pemutusan kontrak itu ternyata tidak berlaku, dan mereka-mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu, tetap tidak diputus kontraknya," imbuhnya.

Baca Juga: Angkat Isu Sistem Drainase dan Zona Hijau Kota Solo, Mahasiswa DKV ISI Surakarta Gelar Pameran Imajinarium

Sri Radjasa: Jangan Sampai 35.000 Pendamping Desa Jadi Korban

Sri Radjasa menyerukan agar persoalan skandal pemutusan pendamping desa ini, harus didengar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia menduga adanya penyelewengan kekuasaan dalam kebijakan pendamping desa yang diterapkan Menteri Yandri.

Baca Juga: Primo Temporis #3 Inklusif: Pameran Desain Produk Karya Mahasiswa ISI Yogyakarta di Pendhapa Art Space

“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegas Sri Radjasa.

Di sisi lain, Sri Radjasa menilai persoalan ini berpotensi masuk kategori korupsi kebijakan karena merusak sistem dan keadilan.

“Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” tutupnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X