SENANGSENANG.ID - Wacana pemerintah untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat baru-baru ini.
Kendati demikian, wacana tersebut dinilai memerlukan dasar hukum yang kuat agar implementasinya berjalan sesuai aturan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menyebut penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran peserta dimungkinkan dilakukan jika pemerintah menerbitkan regulasi yang mengaturnya secara resmi.
Abdul menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah selama ada payung hukum yang jelas.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul Kadir kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Abdul menjelaskan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan semata persoalan keuangan, tetapi memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Baca Juga: Awas, Punya Suara Nggak Bagus Jangan Coba-Coba Ngamen di Malioboro
Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar iuran secara rutin.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS itu juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dengan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi.
Baca Juga: MIND ID Kuatkan Fondasi ESG untuk Hilirisasi dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia
Sebab, kemampuan bayar masyarakat Indonesia masih beragam dan sebagian besar peserta kelas bawah masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Artikel Terkait
Perlu Kamu Tahu, Ini 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan 300 Triliun, Tapi juga 'Dibayari' BPJS Kesehatan Padahal Sugih Blegedhu
Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Caranya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2025, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya
Sudah Bisa Dimanfaatkan, Ini Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan
Cara dan Langkah Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Tanpa Pakai BPJS