Perlu Kamu Tahu, Ini 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 16:07 WIB
Ada 10 masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Istimewa)
Ada 10 masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.

Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.

Baca Juga: Heboh Pratama Arhan Resmi Tinggalkan Suwon FC, Ini Fakta Soal Pengalaman Main di Jepang Lebih Baik Ketimbang K-League

Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.

Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.

Baca Juga: Laptop Gaming Acer Nitro V 15 Punya Detail Grafis Tajam, Sekarang Harganya Tinggal Segini

Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

3. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.

Baca Juga: Pengundian Dimulai, Ratusan PKL Teras Malioboro 2 Segera Tempati Lapak Ketandan dan Beskalan

4. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X