SENANGSENANG.ID - Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Baca Juga: Berangkat dari Ide Mendirikan Monumen Hayati, Sam Sianata Sukses Ciptakan Trinity Art
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Mentan Amran menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi.
Mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.
Baca Juga: Kolaborasi 28 BUMN Wujudkan Komitmen Hijau Melalui Program TJSL BUMN Olah Sampah di Likupang
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.
Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
Artikel Terkait
Mentan Andi Amran Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Peternakan Hewan Terintegrasi PT Lembu Setia Abadi Jaya di Balaraja Tangerang Bikin Kagum Mentan Amran Sulaiman
Mentan Andi Amran Sulaiman Langsung Bersih-Bersih, Copot Pejabat Eselon II Kementan Korupsi untuk Tegakkan Integritas
Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun per Tahun
Blak-blakan ke DPR, Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan yang Kini Jadi DPO Kasus Mafia Pangan
Klaim Stok Aman, Mentan Tegaskan Indonesia Tak akan Impor Beras Sampai Akhir 2025