Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Baca Juga: Final Olimpiade Jaringan MikroTik 2025 Digelar di Yogyakarta, 15 SMK Berebut Juara
Hasil revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara.
Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp7,5 triliun.
Revitalisasi ini juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.
Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada tahun 2029.
Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat dikurangi secara signifikan.
Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk, tetapi tentang keberpihakan negara kepada petani.
Baca Juga: Jesslyn Juniata Kembali Rilis EP Bertajuk 'Rene'
“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” tegas Amran.
Melalui langkah besar ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.**
Artikel Terkait
Mentan Andi Amran Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Peternakan Hewan Terintegrasi PT Lembu Setia Abadi Jaya di Balaraja Tangerang Bikin Kagum Mentan Amran Sulaiman
Mentan Andi Amran Sulaiman Langsung Bersih-Bersih, Copot Pejabat Eselon II Kementan Korupsi untuk Tegakkan Integritas
Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun per Tahun
Blak-blakan ke DPR, Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan yang Kini Jadi DPO Kasus Mafia Pangan
Klaim Stok Aman, Mentan Tegaskan Indonesia Tak akan Impor Beras Sampai Akhir 2025