Hasan Nasbi: Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 12:20 WIB
Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. (Foto: Istimewa)
Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. (Foto: Istimewa)

Hasan menutup pernyataannya dengan ajakan agar masyarakat melihat jasa seorang tokoh secara menyeluruh.

“Lebih banyak jasanya atau lebih banyak dosanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Mafindo dan Diskominfo Magelang Gelar Pelatihan AI untuk Guru PAUD: Dorong Pembelajaran Inovatif dan Beretika

Wacana Soeharto Jadi Pahlawan, Pro dan Kontra Publik

Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bukan hal baru.

Isu ini telah beberapa kali mencuat dan memicu perdebatan publik.

Sebagian pihak menilai Soeharto berjasa besar dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas politik, terutama pada era 1980-an hingga awal 1990-an.

Baca Juga: Potret Pelari di Ruang Publik Picu Pro-Kontra: Antara Seni, Privasi, dan Ancaman AI

Namun, kritik juga muncul terkait pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan pers, dan praktik korupsi di masa pemerintahannya.

Mekanisme Penetapan Gelar Pahlawan Nasional

Setiap tahun menjelang Hari Pahlawan pada 10 November, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan seleksi terhadap tokoh-tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional.

Baca Juga: Asuransi Syariah di Persimpangan: Modal Meningkat, Kepercayaan Publik Diuji

Proses ini melibatkan Tim Peneliti, Pengkaji, dan Penilai Gelar Pahlawan Nasional (TP3PN), yang terdiri dari sejarawan, akademisi, dan perwakilan lembaga negara.

Hasil kajian kemudian diajukan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan akhir.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X