Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Pemerasan, Plesiran ke Luar Negeri, dan Drama Penangkapan

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 09:47 WIB
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. (YouTube.com / KPK RI)
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. (YouTube.com / KPK RI)

SENANGSENANG.ID — Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid terus menjadi sorotan publik.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul sederet fakta baru di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025.

KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap pejabat bawahannya, penggunaan dana untuk plesiran ke luar negeri, hingga drama penangkapan yang sempat membuat Wahid bersembunyi di sebuah kafe.

Baca Juga: Timnas U-17 Siap Hadapi Brazil Usai Kalah dari Zambia, Nova Arianto Fokus Bangkitkan Mental Pemain

Modus Pemerasan di Balik Proyek Infrastruktur

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa skema korupsi bermula dari pembahasan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di enam wilayah Riau.

Anggaran yang semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar.

Sebagai imbalan, para kepala UPT diminta menyetor “jatah preman” dengan ancaman pencopotan atau mutasi jika menolak.

Baca Juga: Onad Ditangkap karena Narkoba, Habib Jafar dan Deddy Corbuzier Tunjukkan Dukungan Penuh

“Fee disepakati dengan kode ‘7 batang’. Dana mulai mengalir dalam tiga tahap: Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar,” ungkap Johanis.

Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh Ferry Yunanda dan disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam serta Kepala Dinas M. Arief Setiawan.

Pejabat Sekretaris Dinas Dipulangkan, Tapi Perannya Sentral

Ferry Yunanda sempat diamankan dalam OTT, namun kemudian dipulangkan karena belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Status Anggota DPR Diaktifkan Kembali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X