Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Pemerasan, Plesiran ke Luar Negeri, dan Drama Penangkapan

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 09:47 WIB
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. (YouTube.com / KPK RI)
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. (YouTube.com / KPK RI)

Meski demikian, KPK menyebut peran Ferry sangat sentral sebagai penghubung antara enam kepala UPT dan Kepala Dinas dalam pembahasan fee.

“Kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum. Kalau belum cukup bukti, tidak bisa sembarangan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Uang Setoran Diduga untuk Plesiran ke Inggris, Brasil, dan Malaysia

KPK menemukan uang tunai Rp1,6 miliar dalam OTT, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan pound sterling.

Baca Juga: Silaturahmi Alumni Muhi Yogyakarta, Filosofi Hidup Ala Samin Blora, dan Cahaya dari Goa Terawang

Uang tersebut diduga terkait rencana perjalanan Abdul Wahid ke tiga negara.

“Saat anggaran daerah defisit, justru pegawai diminta menutupi biaya plesiran pribadi,” kata Asep.

Drama Penangkapan: Wahid Sempat Sembunyi di Kafe

Saat tim KPK bergerak di Riau, Abdul Wahid disebut sempat bersembunyi di sebuah kafe yang lokasinya masih sederetan dengan rumahnya.

Baca Juga: Meriah! HUT Humas Polri ke-74 Dimeriahkan Fun Shooting Wartawan di Semarang

“Kami menduga dia curiga karena waktu pertemuan molor, lalu memilih bersembunyi,” ungkap Asep.

KPK akhirnya mengamankan Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK, menambah daftar panjang pejabat Pemprov Riau yang terseret dalam kasus ini.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X