Meski demikian, KPK menyebut peran Ferry sangat sentral sebagai penghubung antara enam kepala UPT dan Kepala Dinas dalam pembahasan fee.
“Kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum. Kalau belum cukup bukti, tidak bisa sembarangan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Uang Setoran Diduga untuk Plesiran ke Inggris, Brasil, dan Malaysia
KPK menemukan uang tunai Rp1,6 miliar dalam OTT, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan pound sterling.
Baca Juga: Silaturahmi Alumni Muhi Yogyakarta, Filosofi Hidup Ala Samin Blora, dan Cahaya dari Goa Terawang
Uang tersebut diduga terkait rencana perjalanan Abdul Wahid ke tiga negara.
“Saat anggaran daerah defisit, justru pegawai diminta menutupi biaya plesiran pribadi,” kata Asep.
Drama Penangkapan: Wahid Sempat Sembunyi di Kafe
Saat tim KPK bergerak di Riau, Abdul Wahid disebut sempat bersembunyi di sebuah kafe yang lokasinya masih sederetan dengan rumahnya.
Baca Juga: Meriah! HUT Humas Polri ke-74 Dimeriahkan Fun Shooting Wartawan di Semarang
“Kami menduga dia curiga karena waktu pertemuan molor, lalu memilih bersembunyi,” ungkap Asep.
KPK akhirnya mengamankan Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK, menambah daftar panjang pejabat Pemprov Riau yang terseret dalam kasus ini.**
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual-Beli Jabatan, Tegaskan Proses Seleksi Didampingi KPK
Orang Dekat Lukas Enembe Diperiksa KPK, Termasuk Tukang Cukur hingga Pejabat Papua
Ketua KPK: Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Masih Ditelaah
KPK Grebek Pejabat Pemprov Riau, OTT Keenam Sepanjang 2025
OTT Gubernur Riau, Puan Maharani: Jadi Pelajaran bagi Pejabat Daerah
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur