Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Diusulkan Sejak Pemerintahan SBY

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 19:40 WIB
Momen pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo kepada ahli waris. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Momen pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo kepada ahli waris. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

SENANGSENANG.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Soeharto dalam bidang persenjataan, politik, dan pembangunan nasional.

Penetapan gelar tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Baca Juga: KPID DIY Gelar Malam Puncak Anugerah Penyiaran 2025, Apresiasi untuk Lembaga dan Tokoh Inspiratif Ini

Fadli Zon: Jasa Soeharto Konkret dan Sudah Dikaji Mendalam

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa proses seleksi gelar Pahlawan Nasional telah melalui kajian panjang dan menyeluruh.

Ia menyebut Soeharto memiliki rekam jejak perjuangan yang signifikan sejak masa revolusi fisik hingga pembangunan era Orde Baru.

“Beliau ikut Serangan Umum 1 Maret, pertempuran di Ambarawa dan Semarang, serta memimpin Operasi Mandala untuk merebut Irian Barat,” ujar Fadli.

Baca Juga: Dialog Lensa #6 PSBK Hadirkan Kolaborasi Internasional: Foto, Suara, dan Filosofi Laut Lamalera

Fadli juga menyoroti program Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang dinilai berhasil menurunkan angka kemiskinan dan memperbaiki ekonomi nasional di tengah inflasi tinggi.

“Di masa beliau, banyak sekolah dibangun untuk rakyat. Itu bagian dari kontribusi nyata di sektor pendidikan,” tambahnya.

Tegaskan Tak Ada Keterlibatan dalam Kasus Kontroversial

Menjawab polemik publik, Fadli menyatakan bahwa tuduhan terhadap Soeharto dalam sejumlah kasus seperti G30S/PKI dan kerusuhan Mei 1998 tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Persahabatan Kyoto–Yogyakarta, Doraemon Hadir dalam Kemasan Bakpia Matcha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X