Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data di Medsos

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 08:37 WIB
Ilustrasi - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan melalui media sosial. (iStock)
Ilustrasi - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan melalui media sosial. (iStock)

SENANGSENANG.ID — Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng (Jawa Tengah) resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan melalui media sosial.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers pada Selasa pagi (11/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar sehari sebelumnya, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Pebulu Tangkis Muda Indonesia Unjuk Gigi di Hari Pertama wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk CRA, serta mengirim sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk dianalisis.

“Pemeriksaan juga melibatkan para ahli di bidang sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Artanto.

Manipulasi Wajah Korban Jadi Konten Pornografi

Kasus ini bermula dari aksi CRA yang memanipulasi wajah sejumlah korban — termasuk siswi dan alumni — ke dalam konten digital bermuatan pornografi, lalu menyebarkannya melalui akun medsos miliknya.

Baca Juga: Studi Ungkap Minum Secangkir Kopi di Pagi Hari Bisa Membuat Perasaan Lebih Bahagia

Aksi tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik para korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius.

Seluruh barang bukti, termasuk konten video dan akun media sosial tersangka, kini telah disita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan.

Baca Juga: Dialog Lensa #6 PSBK Hadirkan Kolaborasi Internasional: Foto, Suara, dan Filosofi Laut Lamalera

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X