Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data di Medsos

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 08:37 WIB
Ilustrasi - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan melalui media sosial. (iStock)
Ilustrasi - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan melalui media sosial. (iStock)

“Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Artanto.

Fokus pada Pemulihan Korban

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan humanis.

Selain proses hukum, kepolisian juga menerjunkan tim trauma healing untuk mendampingi para korban, khususnya anak-anak.

Baca Juga: Berangkat dari Ide Mendirikan Monumen Hayati, Sam Sianata Sukses Ciptakan Trinity Art

“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para korban,” pungkas Artanto.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X