“Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Artanto.
Fokus pada Pemulihan Korban
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan humanis.
Selain proses hukum, kepolisian juga menerjunkan tim trauma healing untuk mendampingi para korban, khususnya anak-anak.
Baca Juga: Berangkat dari Ide Mendirikan Monumen Hayati, Sam Sianata Sukses Ciptakan Trinity Art
“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para korban,” pungkas Artanto.**
Artikel Terkait
Bikin Konten Video Pornografi di Aplikasi Dream Live, Dua Perempuan Cantik Terjaring Patroli Cyber
Kominfo Blokir Akses 1,9 Juta Konten Pornografi, Ratusan Ribu Konten Judi Online di Berbagai Platform
Aplikasi Bigo Live akan Diblokir Kominfo Jika Konten Judi Online dan Pornografi Tidak Dihapus
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Bukti Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini
Grup WA Gay Penyebar Konten Pornografi dan Cari Pasangan Sesama Jenis Dibongkar Polda Jatim, Begini Kronologinya hingga 4 Pria Jadi Tersangka
Heboh Konten Asusila Berujung Demo di SMAN 11 Semarang: Terkuak Sosok Pelaku, Mahasiswa Undip Punya Ayah Polisi