SENANGSENANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan pentingnya organisasi masyarakat (ormas) memiliki Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) dan legalitas resmi.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan, pembinaan, serta pemberian fasilitasi kepada ormas yang terus bertambah jumlahnya setiap tahun.
160 Ormas, 43 Belum Berlegalitas
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 160 ormas di Kota Jogja.
Baca Juga: PDAM Sleman Targetkan 2.000 Sambungan Baru, Biaya Pemasangan Super Murah Hanya Rp50 Ribu
Dari jumlah tersebut, 117 ormas sudah memiliki legalitas, sementara 43 ormas lainnya belum.
Legalitas ormas bisa berasal dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau ada ormas baru kami minta segera urus administrasi. Kadang hanya daftar di notaris, tapi tidak ke Kesbangpol. Padahal harus daftar agar kami punya data dan bisa berikan fasilitas serta edukasi,” jelas Nindyo dalam jumpa pers Ormas Award 2025, Jumat (21/11/2025).
Risiko Ormas Tanpa Legalitas
Nindyo menekankan, ormas tanpa legalitas berpotensi menimbulkan risiko.
Kesbangpol pernah melakukan sensus pada 2024 dan menemukan banyak ormas tidak aktif, bahkan alamatnya berubah menjadi kantor lain.
Karena itu, SKTO dianggap penting untuk memastikan ormas tetap terpantau dan bisa dibina.
Baca Juga: Bismo Raya Oktora Melaju ke Semifinal, Jadi Tumpuan Tunggal Putra Indonesia
Artikel Terkait
Buntut Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Ormas se-Jabar demi Cegah Premanisme
Ketua DPR Soroti Ormas Serobot Lahan BMKG: Negara Tak Boleh Kalah dari Premanisme
Parah! Ormas PP Tangsel Raup Rp7 Miliar selama 7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD
Istana Soroti Fenomena Premanisme Berjaket Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan
Aliansi Warga Kudus Lapor Polisi, Desak Tindak Ormas yang Dinilai Tebar Provokasi dan Ujaran Kebencian
Kasus Narkoba Onadio Leonardo Tuai Sorotan Publik, Ormas Anti Narkoba Siap Beri Pendampingan