SENANGSENANG.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa soal pajak berkeadilan di tengah keresahan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam fatwa yang dibacakan di Munas XI MUI, Minggu (23/11/2025), ditegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak seharusnya dikenakan pajak berulang.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai kebijakan pajak harus mencerminkan keadilan sosial. “Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya.
Baca Juga: LSF dan ISI Surakarta Dorong Reformasi Klasifikasi Usia Film di Era OTT
Isi Fatwa Pajak Berkeadilan
- Bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
- Pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
- Kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah tinggal tidak seharusnya menjadi objek pajak.
- Pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay).
Baca Juga: 200 SPK Ludes! BAIC BJ30 Hybrid Akhirnya Mulai Dikirim ke Konsumen Indonesia
Ni’am mengibaratkan aturan pajak dengan konsep zakat.
“Kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.
Dorongan Evaluasi Regulasi
MUI meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap aturan perpajakan, termasuk PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris yang sering dinaikkan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Artikel Terkait
MUI Imbau Umat Islam Bersatu dalam Penentuan Awal Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Begini Caranya
Motif Penembakan di Kantor MUI Pusat Belum Diketahui, Wapres Minta Polisi Usut Tuntas
Autopsi Ungkap Kematian Mustopa Pelaku Penembak Kantor MUI, Ternyata Ini Penyebabnya
Polisi Ungkap Pelaku Penembak Kantor MUI Beli Senjata Rp5,5 Juta dan Diajari Menembak
Film Kiblat Tuai Kritik Keras! Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis Bilang Begini
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian