SENANGSENANG.ID – Publik Tanah Air masih menunggu tindak lanjut pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat lainnya setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.
Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Hak rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: IFG Goes to Campus 2025: 400 Mahasiswa Belajar Keuangan Berkelanjutan di Binus
KPK: Proses Administrasi Masih Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pembebasan Ira dkk masih dalam tahap peninjauan administrasi.
“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan,” ujarnya di Rutan KPK, Jakarta.
Budi menambahkan, KPK masih mempelajari apakah putusan pengadilan harus dieksekusi terlebih dahulu atau langsung menindaklanjuti Keppres rehabilitasi.
Baca Juga: Kisah Buruh Gendong Rasakan Lega dengan Bus Gratis di Beringharjo, Rus: Beban Kami Jadi Lebih Ringan
“Kami akan cek ulang, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” katanya.
Janji Pembebasan Secepatnya
Meski proses administrasi belum rampung, KPK memastikan pembebasan akan dilakukan secepatnya.
“Secepatnya. Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan,” tegas Budi.
Baca Juga: Heboh Tumbler Hilang di KRL, KAI Pastikan Tak Ada Pemecatan Petugas
Artikel Terkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
KPK Tahan 2 Pejabat PT PP Terkait Kasus Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar
Ramai Dibicarakan, Hak Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Belum Tuntas Administrasi
Sama-Sama Hak Istimewa Presiden, Ini Bedanya Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong
Keluarga Jemput Ira Puspadewi di Rutan KPK, Kebebasan Masih Tertahan Administrasi