Alasan Presiden Beri Rehabilitasi
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan Presiden Prabowo didasari aspirasi masyarakat yang ditampung DPR serta kajian hukum dari Kemenkumham dan pakar.
“Atas usulan DPR yang ditindaklanjuti Menteri Hukum, Presiden menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya,” jelasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: PSSI Tegaskan Pelatih Baru Timnas Wajib Transfer Ilmu ke Pelatih Lokal
Menanti Eksekusi Final
Dengan Keppres rehabilitasi yang sudah diterima KPK, publik kini menanti eksekusi final pembebasan Ira Puspadewi dkk.
Keberhasilan proses ini akan menjadi penentu arah kebijakan rehabilitasi hukum di Indonesia, sekaligus ujian transparansi bagi lembaga penegak hukum.**
Artikel Terkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
KPK Tahan 2 Pejabat PT PP Terkait Kasus Vendor Fiktif Rp46,8 Miliar
Ramai Dibicarakan, Hak Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Belum Tuntas Administrasi
Sama-Sama Hak Istimewa Presiden, Ini Bedanya Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi vs Abolisi pada Tom Lembong
Keluarga Jemput Ira Puspadewi di Rutan KPK, Kebebasan Masih Tertahan Administrasi