Publik Menanti Pembebasan Eks Dirut ASDP Usai Keppres Rehabilitasi

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 15:09 WIB
Fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (Foto: X.com/@mpujayaprema)
Fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (Foto: X.com/@mpujayaprema)

SENANGSENANG.ID – Publik Tanah Air masih menunggu tindak lanjut pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat lainnya setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.

Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Hak rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: IFG Goes to Campus 2025: 400 Mahasiswa Belajar Keuangan Berkelanjutan di Binus

KPK: Proses Administrasi Masih Berjalan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pembebasan Ira dkk masih dalam tahap peninjauan administrasi.

“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan,” ujarnya di Rutan KPK, Jakarta.

Budi menambahkan, KPK masih mempelajari apakah putusan pengadilan harus dieksekusi terlebih dahulu atau langsung menindaklanjuti Keppres rehabilitasi.

Baca Juga: Kisah Buruh Gendong Rasakan Lega dengan Bus Gratis di Beringharjo, Rus: Beban Kami Jadi Lebih Ringan

“Kami akan cek ulang, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” katanya.

Janji Pembebasan Secepatnya

Meski proses administrasi belum rampung, KPK memastikan pembebasan akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya. Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan,” tegas Budi.

Baca Juga: Heboh Tumbler Hilang di KRL, KAI Pastikan Tak Ada Pemecatan Petugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X