Mahfud menegaskan pentingnya penerapan aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) untuk mencegah penggunaan hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.
Baca Juga: Bandung Luncurkan 'KTP Pohon', QR Code untuk Identifikasi dan Literasi Lingkungan
Menurutnya, regulasi ini harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kritik Tajam untuk Tata Kelola SDA
Pernyataan Mahfud mempertegas kritik terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia yang kerap menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Tim DKV ISI Surakarta Lolos Abdidaya 2025, Angkat Perpustakaan Kampung Jadi Pusat Kreativitas
Ia menilai, tanpa perbaikan serius, praktik perizinan yang bermasalah dan kriminalisasi aktivis hanya akan memperburuk kerusakan ekologis serta memperbesar risiko bencana di masa depan.**
Artikel Terkait
Mahfud MD Beri Pujian Menkeu Purbaya: Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat
Menkeu Purbaya Ngotot Bubarkan Satgas BLBI, Mahfud MD Soroti Potensi Kerugian Negara Rp95 Triliun
Mahfud MD Sebut Penyelidikan Proyek Whoosh Tak Harus Tunggu Laporan, KPK: Kami Mencari Informasi
Mahfud MD Kembali Soroti Proyek Whoosh: KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Penyelidikan
Mahfud MD Kritik Keras Kejaksaan Agung soal Buronan Silfester Matutina: Ada yang Janggal
Mahfud MD: Kasus Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan