Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda, menilai tindakan Mirwan tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Hybrid Facelift Debut di GJAW 2025, Tampil Lebih Modern dan Nyaman
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya di tengah derita warga,” ujarnya.
Rizqi juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang kepala daerah dan anggota DPRD bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026.
Ia meminta keberangkatan Mirwan ditelusuri lebih lanjut.
Baca Juga: Pedagang Thrifting Gedebage Minta Solusi Usai Larangan Impor Pakaian Bekas
“Perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan, kendati atas nama ibadah umrah, telah mendapat persetujuan atau tidak dari Kemendagri,” tandasnya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap kepemimpinan Mirwan MS, yang kini menghadapi tekanan politik sekaligus tuntutan moral di tengah bencana yang melanda Aceh Selatan.**
Artikel Terkait
Terancam Sanksi usai Libur Tanpa Izin, Lucky Hakim Ngaku Tak Tahu Ada Aturan Pejabat di Lebaran 2025
Wamendagri Bima Arya Bongkar Lucky Hakim Tak Tahu Aturan Izin ke Luar Negeri usai Skandal Pelesiran ke Jepang
Imbas Kasus Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diminta Naik Transportasi Umum Selama Magang di Kemendagri
Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI, Layangkan Gugatan Hukum pada Menkeu RI
Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Pemerasan, Plesiran ke Luar Negeri, dan Drama Penangkapan
Foto Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Banjir Tuai Kritik