Tiga Eks Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif Rp13,97 Miliar

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:50 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Foto: Dok BTN)
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Foto: Dok BTN)

Jaksa mengungkapkan, dana pencairan kredit tidak pernah diterima debitur.

Baca Juga: Menkop Ferry Juliantono Resmikan Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Tonggak Baru Ekonomi Kelurahan

Ridwan diduga mengalihkan pencairan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, lalu ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.

Lebih jauh, sebagian dana disebut digunakan Ridwan untuk deposit judi online.

“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” ungkap jaksa.

Baca Juga: Kontroversi Donasi Rp10 Miliar: Ferry Irwandi Santai Hadapi Sindiran Anggota DPR

Kerugian Negara Rp13,97 Miliar

Audit menyebut kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.

Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati terdakwa: Hadeli Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.

Baca Juga: SEA Games 2025: Garuda Muda Tumbang dari Filipina, Indra Sjafri Akui Permainan Jauh dari Harapan

Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X