Jaksa mengungkapkan, dana pencairan kredit tidak pernah diterima debitur.
Baca Juga: Menkop Ferry Juliantono Resmikan Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Tonggak Baru Ekonomi Kelurahan
Ridwan diduga mengalihkan pencairan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, lalu ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.
Lebih jauh, sebagian dana disebut digunakan Ridwan untuk deposit judi online.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Kontroversi Donasi Rp10 Miliar: Ferry Irwandi Santai Hadapi Sindiran Anggota DPR
Kerugian Negara Rp13,97 Miliar
Audit menyebut kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.
Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati terdakwa: Hadeli Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.
Baca Juga: SEA Games 2025: Garuda Muda Tumbang dari Filipina, Indra Sjafri Akui Permainan Jauh dari Harapan
Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**
Artikel Terkait
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar Jelang Sidang Korupsi, Picu Sorotan Soal Keamanan Hakim
Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Pemerasan, Plesiran ke Luar Negeri, dan Drama Penangkapan
Akademisi Soroti Potensi Korupsi di Proyek IKN, Dana Fantastis dan Minim Audit Jadi Sorotan
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Tiga Terpidana Kasus Korupsi ASDP