Kontrakan di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Ganja, Pelaku Warga Surabaya Ditangkap

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:46 WIB
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur.  (Instagram.com/@jabodetabek24info)
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jabodetabek24info)

SENANGSENANG.ID – Linimasa media sosial ramai membicarakan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur pada Senin (15/12/2025).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24jaminfo sehari setelahnya, rumah tersebut ternyata digunakan sebagai greenhouse untuk budidaya tanaman ganja.

Polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diduga sebagai pelaku utama.

Baca Juga: IFG Gelar Kompetisi 'Journalist’s Photo Journey 2026' Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

110 Batang Ganja dan 5,3 Kg Daun Basah

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 110 batang tanaman ganja serta daun ganja basah seberat 5,3 kilogram.

Polisi juga menemukan sejumlah toples berisi tanaman ganja yang direndam.

Baca Juga: Pemuda Ini Rela Jalan Puluhan Kilometer Jualan Cabai Demi Bantu Korban Banjir Aceh

“Hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg,” jelas Ardi.

Budidaya Profesional di Empat Titik

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, R telah menjalankan budidaya ganja selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Siwo PWI DIY Gelar Rakerda 2025, Susun Program Strategis Menuju Porwanas

Tanaman ditanam di empat titik berbeda dalam rumah kontrakan, yakni kamar depan, kamar belakang, dapur, dan halaman belakang.

Ardi menilai metode penanaman yang digunakan cukup profesional, sehingga aktivitas tersebut tidak terdeteksi warga sekitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X