Karena perbuatanya pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, tutupnya.**
Karena perbuatanya pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, tutupnya.**
Artikel Terkait
Nyolong Handphone Anak Kos, Residivis asal Bengkulu Dibekuk Polisi Yogyakarta saat Nongkrong di Sarkem
Lagi, Warga Bengkulu Ngaku Tinggal di Jalan Godean Dicokok Polisi Yogya Gegara Gelapkan Motor Honda CRF
Kepergok Bawa Golok Keliling Kota, Tiga Remaja Belasan Tahun Ini Pasrah Saat Dicokok Polisi Yogya
Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos
Komplotan Curanmor di 25 Lokasi Dibekuk Polisi Yogya, Melawan Saat akan Ditangkap 3 Pelaku Didor Petugas
Ditinggal Olahraga di Alun-Alun Kidul, 13 Handphone Milik Pelajar SMPN 16 Yogyakarta Diembat Maling
Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Pegawai Honorer Dinkes Kalimantan Barat Ditangkap Polisi Yogya
Fakta Terbaru! Mario Dandy Satrio Lulusan SMP Swasta Favorit di Yogyakarta, dari Dulu Orangnya Sudah Nakal