Ditinggal Olahraga di Alun-Alun Kidul, 13 Handphone Milik Pelajar SMPN 16 Yogyakarta Diembat Maling

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:42 WIB
Lagi ditinggal berolahraga di Alun-Alun Kidul, 13 handphone milik siswa SMPN 16 Yogyakarta diembat maling. Pelaku berhasil ditangkap polisi.  (Foto: Instagram/polresjogja)
Lagi ditinggal berolahraga di Alun-Alun Kidul, 13 handphone milik siswa SMPN 16 Yogyakarta diembat maling. Pelaku berhasil ditangkap polisi. (Foto: Instagram/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Lagi ditinggal berolahraga di Alun-Alun Kidul (selatan), 13 handphone milik siswa SMPN 16 Yogyakarta diembat maling.

Hal ini diketahui setelah mereka selesai berolah raga, handphone yang ditinggal di kelas raib dari tempatnya.

Satreskrim Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian 13 HP milik siswa SMPN 16 Yogyakarta.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Turki dan Suriah Renggut Ribuan Nyawa, KBRI Ankara: 3 WNI Alami Luka-Luka

Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Aula Satreskrim, Senin 6 Februari 2023.

Kepada awak media, Kasatreskrim menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di SMP N 16 Yogyakarta pada hari Jumat, 20 Januari 2023 pukul 07.15 Wib saat para siswa melaksanakan olahraga di Alun-alun Selatan Yogyakarta.

"Setelah selesai olahraga sekira pukul 08.00 Wib siswa kembali ke kelas masing-masing dan ternyata HP milik 13 Siswa kelas 9 D telah hilang," ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Aries Rabu 8 Februari 2023, Kehidupan Rumah Tangga akan Menderita Jika ...........

Mendapat laporan kejadian, Tim Resmob Polresta Yogyakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Jumat, 27 Januari 2023 pukul 03.30 WIB Tim mengamankan diduga pelaku atasnama IAM (20) di sebuah Kontrakan di Jalan Sendang Sari Gempol Condongcatur Depok Sleman.

Dari interogasi terhadap IAM, diketahui barang bukti telah diserahkan kepada kakaknya yang bernama HAM dengan alamat rumah Dukuh MJ 1/1402 Rt 073/015 Mantrijeron Yogyakarta.

Selanjutnya Tim mendatangi mengamankan HAM (23), saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 7 HP milik para korban.

Sejumlah barang bukti lain saat ini masih dalam pengembangan karena sudah dijual ke pedagang di pasar barang bekas.

Baca Juga: Sukses Ciptakan Aplikasi Peminjaman Syari’ah, Mahasiswa UMKU Raih Juara Nasional di Ajang Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X