"Bahwa pelaku merupakan alumni dari sekolah tersebut, dan modus operandinya adalah dengan melompat pagar sekolah," lanjut Kasatreskrim.
IAM sebagai pelaku utama disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Sedangkan HAM sebagai orang yang melakukan penadahan disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Nyolong Handphone Anak Kos, Residivis asal Bengkulu Dibekuk Polisi Yogyakarta saat Nongkrong di Sarkem
Lagi, Warga Bengkulu Ngaku Tinggal di Jalan Godean Dicokok Polisi Yogya Gegara Gelapkan Motor Honda CRF
Sedang Santai Duduk di Teras Rumah Seorang Pemuda Dibekuk Polisi, Ternyata Baru Saja Melakukan Ini
Kepergok Bawa Golok Keliling Kota, Tiga Remaja Belasan Tahun Ini Pasrah Saat Dicokok Polisi Yogya
Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos