Ditinggal Olahraga di Alun-Alun Kidul, 13 Handphone Milik Pelajar SMPN 16 Yogyakarta Diembat Maling

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:42 WIB
Lagi ditinggal berolahraga di Alun-Alun Kidul, 13 handphone milik siswa SMPN 16 Yogyakarta diembat maling. Pelaku berhasil ditangkap polisi.  (Foto: Instagram/polresjogja)
Lagi ditinggal berolahraga di Alun-Alun Kidul, 13 handphone milik siswa SMPN 16 Yogyakarta diembat maling. Pelaku berhasil ditangkap polisi. (Foto: Instagram/polresjogja)

"Bahwa pelaku merupakan alumni dari sekolah tersebut, dan modus operandinya adalah dengan melompat pagar sekolah," lanjut Kasatreskrim.

IAM sebagai pelaku utama disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.

Sedangkan HAM sebagai orang yang melakukan penadahan disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X