SENANGSENANG.ID - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR/MPR RI, Selasa 21 Maret 2023.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Saat Sidang Paripurna DPR RI itu Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan kepada peserta sidang, "Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setujuuuuu," jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.
Perlu diketahui bahwa saat ini, kata Puan DPR RI tetap melaksanakan rapat dengan menerapkan protokol kesehatan, menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir yang datang pada kesempatan itu secara fisik sebanyak 75 anggota, secara virtual 210, dan izin 95 sehingga jumlahnya ada 385 orang.
Baca Juga: Tiga Preman Diciduk Polisi Ketahuan Palak Pedagang Tradisi Dhandhangan Kudus
“Memang pada saat ini DPR sedang melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPR karena banyak hal yang dilakukan untuk bisa menemui konsekuensi dan lain-lain dari hal tersebut maka forum telah tercapai,” ujarnya.
Dalam penyampaian laporan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin mengatakan pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Badan Legislasi (Baleg) telah melakukan rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes) dan dengan para ahli.
Puan menjelaskan, pada rapat kerja pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, yaitu 7 fraksi terdiri dari Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB, semua menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2 guna disetujui menjadi UU.
Baca Juga: Horoskop Shio Monyet Rabu 22 Maret 2023 Hubungan Lama Bisa Mendapatkan Dorongan Baru
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja dilanjutkan untuk disahkan menjadi UU dalam tahap pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR.
Karena itu, pimpinan DPR RI kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.
Artikel Terkait
Sudah 19 Tahun Tak Kunjung Rampung, Pemerintah Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Presiden Jokowi, Gubernur Ganjar Pranowo, dan Ketua DPR RI Puan Maharani Ikuti Jalan Sehat Menuju Satu Abad NU
Pegawai Non ASN Jateng Mengadu ke DPR RI, Puluhan Ribu Terancam Putus Kontrak dan Tolak Solusi Ini
Ini 9 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM yang Dimintakan Persetujuan ke DPR RI
DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika hingga Masa Persidangan IV