Tok! Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Dua Fraksi Menolak

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 14:32 WIB
Ketua DPR RI, puan maharani saat memberikan keterangan terkait disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Ketua DPR RI, puan maharani saat memberikan keterangan terkait disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Foto: PMJ News/Istimewa)

“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.

Baca Juga: Pawirodoro Buka Rahasia, Membranding Derkuku Warna Multikuk Berkelas Punya Seni Tersendiri, Cuan pun Mengalir

Namun demikian, menurut Puan sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI memutuskan, menyetujui, hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.

"Demikian laporan pembicaraan tingkat 1 tentang penerapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Selanjutnya perkenanan kami menyerahkan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja untuk mendapatkan persetujuan Paripurna DPR RI," tutur Puan.

”Kami menyampaikan terima kasih kepada anggota Baleg yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja."

Baca Juga: Dalam Rentang Waktu 15 Hari Operasi Pekat Jaya, Polda Metro Ungkap 282 Kasus dan Tangkap 379 Tersangka

"Terima kasih pula kami ucapkan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan baik dan tim pemerintah dan dalam ini kementerian dalam pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja,” tutup Puan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X