“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Puan sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI memutuskan, menyetujui, hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
"Demikian laporan pembicaraan tingkat 1 tentang penerapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Selanjutnya perkenanan kami menyerahkan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja untuk mendapatkan persetujuan Paripurna DPR RI," tutur Puan.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada anggota Baleg yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja."
"Terima kasih pula kami ucapkan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan baik dan tim pemerintah dan dalam ini kementerian dalam pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja,” tutup Puan.**
Artikel Terkait
Sudah 19 Tahun Tak Kunjung Rampung, Pemerintah Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Presiden Jokowi, Gubernur Ganjar Pranowo, dan Ketua DPR RI Puan Maharani Ikuti Jalan Sehat Menuju Satu Abad NU
Pegawai Non ASN Jateng Mengadu ke DPR RI, Puluhan Ribu Terancam Putus Kontrak dan Tolak Solusi Ini
Ini 9 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM yang Dimintakan Persetujuan ke DPR RI
DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika hingga Masa Persidangan IV