SENANGSENANG.ID - Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan bahwa status kasus tersebut saat ini naik ke penyidikan.
“Perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Senin 3 April 2023 disitat dari pmjnews.
Naiknya status ke penyidikan menandakan adanya unsur pidana dalam sebuah kasus atau perkara, dimana proses yang dilakukan mencari alat bukti yang memenuhi unsur pidana.
Peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Jumat kemarin perkara sudah dinaikkan,” katanya.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Buku Nikah Fisik, Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di 2023
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap 15 senjata api (senpi) yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di kediaman Dito Mahendra, sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal.
“Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.
Djuhandhani menuturkan, senjata yang disita penyidik KPK sebelumnya dikoordinasikan dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri dan saat ini tengah didalami lebih lanjut.
Baca Juga: Presiden Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” katanya.
Berikut sembilan jenis senjata api ilegal dan tak berizin milik Dito Mahendra, antara lain:
Artikel Terkait
Berdedikasi Tinggi Berantas Korupsi, Terima Penghargaan KPK, Sekda Jepara: ini Bukan Tujuan Utama
Penyidik KPK Masih Mendalami Dugaan Ada Sosok Artis Terlibat Korupsi Rafael Alun Berinisial R
Terkait Artis Berinisial R, KPK Belum Terima Laporan Resminya
KPK Tuntaskan Klarifikasi Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya, Makassar, dan Kepala BPN Jaktim, Ini Hasilnya
Polri Perpanjang Penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK
KPK Jadwalkan Periksa Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka, Senin Besok