Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya dan melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman lantas melaporkan ke Satreskrim Polresta Sleman kemudian ditangani di Unit PPA.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Magelang dan Temanggung Sabtu 6 Mei 2023, Perubahan Jam Tayang dan Harga Tiket
Sementara itu, Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman Prima Walani mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikis korban dan pendampingan hukum.
Atas perbutannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.**
Artikel Terkait
Cabuli Tujuh Anak, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi, Dasar Penangkapan, Adanya Laporan Orang Tua Korban
Pelaku Pencabulan Anak di Lebak Banten Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Gerebek Rumah Penampungan PSK di Tambora usai Dicurhati Warga, Hasilnya Bikin Geleng Kepala
Prostitusi Online Via Michat Dibongkar Polisi di Cilincing, 10 Orang Diamankan, Begini Kronologinya