Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.
Baca Juga: Kepala BNPT: Mitra Deradikalisasi Diminta Bagikan Pengalaman dan Hidayah ke Masyarakat
"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.
PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus.
PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkas Kasubdit.**
Artikel Terkait
Resmi Dicabut, Umrah dan Haji Khusus Kini Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag
Bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Menag Yaqut: Jamaah Indonesia Jadi Prioritas Arab Saudi
Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2023, Berikut Linknya
Keppres Biaya Ibadah Haji 2023 Sudah Terbit, Segini Besarannya Setiap Embarkasi
Kontrak Kerjasama Ditandatangani, Garuda Siap Terbangkan 104.172 Jemaah Haji Reguler 2023