Kuota Terpenuhi, Sebanyak 16.305 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

photo author
- Minggu, 7 Mei 2023 | 06:50 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Pengisian kuota jemaah haji khusus 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi ibadah haji. Pengisian kuota jemaah haji khusus 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Pelunasan biaya haji khusus ditutup pada 5 Mei 2023, dimana sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.

Kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.

Itu merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

Baca Juga: Honda Brio 2023 Facelift Harganya Naik Jadi Segini, Masih Lebih Murah Dibanding Toyota Agya

"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. Sebanyak 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya,“ papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam siaran resminya Sabtu 6 Mei 2023.

Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus 1444 H/2023 M.

Baca Juga: KM Sinabung Jadi Akomodasi Terapung di KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Ini Fasilitasnya

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah,“ ujar Nur Arifin.

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kembangan Usai Mandi Bersama Lima Teman

Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X