SENANGSENANG.ID - Briptu MK (27) anggota polisi yang membawa senjata laras panjang dan meletus menewaskan korban Aldi Apriyanto (20) ditetapkan tersangka.
Hal ini dijelaskan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY, Senin 15 Mei 2023.
Dirreskrimum mengatakan bahwa Polda DIY telah memeriksa 5 orang saksi yang berasal dari anggota Kepolisian dan para saksi dari warga di Girisubo Gunungkidul.
Baca Juga: Edan! Dokter Gigi di Bali Lakukan Praktik Tak Terpuji, Tiga Tahun Aborsi 1.338 Janin Tarifnya Segini
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda DIY menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka, dengan disangkakan Pasal 359 KUHP.
Saat ini tersangka Briptu MK masih menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih.
"Kami memiliki waktu 24 jam untuk memutuskan apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak," terang Dirreskrimum.
Didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., dan Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum, Dirreskrimum menjelaskan kronologi.
Pada hari Minggu 14 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB terjadi kerusuhan dalam acara orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Dusun Wuni Nglindur Girisubo.
Dalam kerusuhan tersebut, tersangka yaitu Briptu MK yang membawa senjata SS1 V1 yang meletus lalu mengenai Aldi Apriyanto.
Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada sela-sela iga hingga meninggal dunia.
Kapolres Gunungkidul Minta Maaf
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Pelaku Penembak Kantor MUI Beli Senjata Rp5,5 Juta dan Diajari Menembak
Prostitusi Online Aplikasi Favorit MiChat Kembali Dibongkar Polisi di Kota Bogor, Begini Kronologinya
Diamankan Polisi, Begini Kronologi Dua Emak-Emak Ngaku Korban Penipuan Masuki Istana Negara
Puluhan Kepala Sekolah SMK di Malang Jatim akan Dilaporkan ke Polisi, Ada Masalah Apa ya?
Pentas Dangdut Berujung Maut di Gunungkidul, Dor! Aldi Tewas Tertembak Senjata Api Oknum Polisi