Hingga Minggu 14 mei 2023 pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada Senin 1 Mei 2023, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR.
Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Berikutnya, Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.**
Artikel Terkait
KPU Beri Kesempatan Partai Prima Perbaiki Dokumen Vermin di Aplikasi Sipol Hingga Hari Ini
Tok! DKKP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, Ini Masalahnya
KPU Batasi Usia Anggota KPPS di Pemilu 2024, Ini Alasannya
KPU: Hingga Hari Kelima Sudah 117 Bakal Calon DPD RI Mendaftarkan Diri
Tanggal 8 Parpol Nomer 8 PKS dengan 8 Ojek Online, Menjadi Partai Pertama Daftarkan Caleg ke KPU