Aniaya Bocah di Rumah Kos Ngampilan, Lima Pelaku 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur Diciduk Petugas

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:23 WIB
Kanit PPA Ipda Sawitri, S.H. mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan dan pengeroyokan di Ngampilan Yogyakarta. (Foto: Instagram @polresjogja)
Kanit PPA Ipda Sawitri, S.H. mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan dan pengeroyokan di Ngampilan Yogyakarta. (Foto: Instagram @polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan di sebuah Kos di Ngampilan Yogyakarta.

Dari ungkap kasus itu, petugas mengamankan lima pelaku masih di bawah umur inisial AB (14) warga Gedongtengen Yogyakarta, AV (16) warga Mlati Sleman.

Selain itu juga mengamankan tiga pelaku dewasa di antaranya ES (18) warga Ngampilan Yogyakarta, AF (18) warga Mlati Sleman dan VF (18) warga Jetis Yogyakarta.

Baca Juga: Jackie Chan dan John Cena Siap Temani Akhir Pekanmu Dab, Berikut Jadwal Bioskop Jogja Sabtu 15 Juli 2023

Didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kanit PPA Ipda Sawitri, S.H. mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 2 Juni 2023 lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Dijelaskan Ipda Sawitri, Anak Korban (Bocah) sebelumnya menerima voice note melalui Whatsapp dari Pelaku AF yang menyuruh Anak Korban menunjukkan dimana AB tinggal.

"Korban ditemani saksi datang ke TKP dan langsung masuk ke dalam kamar kost, selanjutnya korban disalahkan oleh kelima pelaku karena dianggap tidak solid," ungkap Kanit PPA dalam keterangannya dikutip Senangsenang.id, Sabtu 15 Juli 2023.

Baca Juga: Indiana Jones and The Dial of Destiny, Jadwal Bioskop Magelang dan Temanggung Hari Ini Sabtu 15 Juli 2023

Ia melanjutkan, tiba-tiba Anak AB, Anak AV, Pelaku ES, Pelaku AV, dan Pelaku VF secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban dengan cara memukul, menendang, dan menyabet Anak Korban menggunakan tangan kosong dan juga menggunakan barang-barang yang ada di dalam kamar kost seperti HP, helm, sabuk, charger HP.

"Akibat kejadian tersebut Anak Korban mengalami memar pada kedua mata, tangan kiri, dan punggung kiri, serta kepala. Setelah ayah dari Anak Korban mengetahui kejadian tersebut, kemudian melaporkan ke Polresta Yogyakarta," lanjut Ipda Sawitri.

Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X