Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Antiteror Geledah Rumah Warga di Dua Lokasi Berbeda

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Situasi rumah yang digeledah Densus 88 Antiteror di Kabupaten Sukoharjo pasca penagkapan terduga teroris AG pada Kamis 3 Agustus 2023. (Foto: Antara/TBNews)
Situasi rumah yang digeledah Densus 88 Antiteror di Kabupaten Sukoharjo pasca penagkapan terduga teroris AG pada Kamis 3 Agustus 2023. (Foto: Antara/TBNews)

SENANGSENANG.ID - Usai menangkap terduga teroris AG, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah warga dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 3 Agustus 23.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 pertama melakukan penggeledahan sebuah rumah di Turi RT 002/RW 007, Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Kemudian tim kedua melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan, di Keden, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Baca Juga: Kabar Gembira! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Awal September 2023, Siap-Siap Daftar Segini Alokasinya

Menurut Tri Ngadiyo selaku ketua RT setempat Desa Gentan Sukoharjo, ia telah mendapat informasi dari anggota Babinsa setempat bahwa AG yang diamankan oleh polisi diduga terlibat dalam jaringan terorisme.

Tri Ngadiyo mengatakan bahwa AG sudah diamankan oleh Densus 88 Antiteror. Penggeledahan dilakukan hanya dalam rangka mencari barang bukti.

AG mengontrak sekitar 2 tahun, orangnya kurang bergaul, tertutup. Bahkan, ketua RT itu tidak tahu pekerjaan AG.

Baca Juga: Ubah Syarat Usia Capres dan Cawapres di Tengah Proses Pemilu 2024 Tengah Berjalan, Bawaslu Pertanyakan Hal Ini

Dikutip Senangsenang.id dari TBNews yang melansir Antaranews pada Kamis 3 Agustus 2023 Joko Mulyono selaku pemilik rumah kontrakan Desa Gentan mengatakan bahwa penangkapan AG sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan cukup berjalan lancar dan kooperatif. AG kemudian dibawa oleh anggota Densus 88.

Menurut Joko, tidak mengetahui pasti pekerjaan AG, selama ini dia hanya mengetahui pekerjaan serabutan.

Baca Juga: Prihatin! Marak Kecelakaan Libatkan Anak-Anak, Kemenhub Tegaskan Pengguna Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun

AG sering didatangi teman-temannya di kontrakan itu. Namun, tidak mengetahui berkaitan dengan apa.

AG dalam kesehariannya selama mengontrak juga tidak bermasalah, hanya saja dia cukup tertutup dan tidak pernah terlibat dalam sosialisasi dengan warga kampung setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X