Dan sebelum menjadi bulan-bulanan warga, piket gabungan Polsek Jetis meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Mantan Gubernnur Papua Lukas Enembe
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Saya Cuma Nemu Pak, Pengakuan Lucu Pencuri Kamera dan Handphone yang Ditangkap Polisi Bantul
Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos
Motor Terpasang GPS, Empat Pencuri Tidak Berkutik, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh di Tempat Kontrakan
Gak Pakai Lama! Polisi Gulung Komplotan Pencuri Laptop Pemudik di Rest Area Tol Japek
Resahkan Warga Temanggung, Komplotan Pencuri Hewan Ternak asal Wonosobo Digulung Polisi