Mengaku Guru Spiritual Jago Menggandakan Uang, Warga Tempel Sleman Tipu Wong Muntilan Rp1,450 Miliar

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:37 WIB
Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai guru spiritual atau kyai yang memiliki kemampuan menggandakan uang. (Foto: Instagram/@poldajogja)
Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai guru spiritual atau kyai yang memiliki kemampuan menggandakan uang. (Foto: Instagram/@poldajogja)

SENANGSENANG.ID - Bingung cari duit, MD warga Mardikorejo Tempel Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku sebagai guru spiritual yang jago menggandakan uang.

Ia bahkan berhasil mengelabuhi korbanya, GN warga Muntilan Magelang hingga merugi sampai Rp1,450 miliar.

Endingnya pelaku dicokok polisi setelah sang korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polda DIY.

Baca Juga: Terinspirasi Produk Turki, Produk Souvenir Diby Leather Sukses Tembus Pasar Luar Negeri

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/0332/IV/2022/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta tanggal 21 April 2022, Ditreskrimum Polda DIY akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai guru spiritual atau kyai yang memiliki kemampuan menggandakan uang.

Sementara itu GN tertarik dengan janji pelaku bahwa uang yang diberikan akan digandakan melalui ritual selama 21 hari, senilai total 15 Miliar rupiah.

Baca Juga: Resep Tempe Goreng Sambal Matah, Bikinnya Mudah Cocok buat Bangkitkan Gairah

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.H. mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika GN bertemu dengan pelaku MD di suatu tempat di wilayah Tempel Sleman.

"Pada bulan Juni 2019, Pelaku mengklaim memiliki uang senilai 18 milyar dari hasil ritual penggandaan uang," ungkapnya, Selasa 22 Agustus 2023.

Sementara itu pada 10 Desember 2019, pelaku meminta uang Rp350 juta kepada korban sebagai syarat untuk mengambil uang hasil penggandaan.

Baca Juga: Seperti Diduga Sebelumnya, XForce Catat SPK Terbanyak Mitsubishi di Ajang GIIAS 2023, Varian Ultimate Favorit

"Kemudian tanggal 14 Desember 2019 Pelaku MD kembali meminta korban untuk menyerahkan uang senilai 350 juta (yang kedua) sebagai syarat pengambilan uang. Saat itu Korban GN kembali dijanjikan akan diberi uang senilai Rp11 miliar," bebernya.

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2021 pelaku meminta korban untuk mentransfer kembali uang senilai Rp750 juta dan disanggupi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X