Panen! Polisi Tetapkan 882 Tersangka, dan Berhasil Selamatkan 2.287 Korban dari 725 Kasus TPPO

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJNews)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri panen 882 tersangka. Angka ini merupakan akumuluasi kasus sampai dengan 9 Agustus 2023.

Dimana dari 882 tersangka TPPO tersebut Polri berhasil menyelamatkan 2.287 korban dari 752 kasus yang ditangani.

"Jumlah korban TPPO yang telah diselamatkan sebanyak 2.287 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Buka Resmi GIIAS 2023, Diharapkan Nilai Transaksi Meningkat

Menurut Ramadhan, modus kejahatan yang paling sering digunakan para tersangka adalah mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mencapai 500 kasus.

Selain itu, modus kejahatan lainnya melibatkan penyalahgunaan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan 216 kasus, Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus, dan eksploitasi anak dengan 57 kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga menyampaikan pesan dari Kapolri yang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga: Dolan ke Kampung Sayur Bausasran, Wisata Pertanian Perkotaan di Jogja yang Makin Mendunia

Kapolri meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang layak.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X