SENANGSENANG.ID - Bupati Kudus Hartopo merespon keluhan masyarakat terkait adanya tempat karaoke ilegal yang dinilai meresahkan.
Bupati Hartopo langsung bergerak mendatangi lokasi karaoke ilegal yang berada di belakang RM Saung Bambu Wulung, masuk Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae Kudus, Kamis 14 September 2023.
Saat Hartopo tiba di tempat karaoke ilegal di wilayah timur Kota Kudus tersebut, terlihat begitu sepi.
Hartopo menjelaskan, karaoke ilegal itu berada di lahan desa dengan izin penyewa kepada pemerintah desa tertera sebagai restoran.
"Ini namanya penyalahgunaan izin, kalau untuk restoran tidak apa-apa tapi ini malah buat karaoke ilegal," ungkapnya.
Surat peringatan pertama dari Satpol PP sudah dilayangkan ke penyewa, tapi tidak ada respons.
Kami 14 September ini surat peringatan kedua akan diberikan, dan bila masih tidak direspon bupati akan menyegel tempat karaoke tersebut.
"Saya ke sini bersama Satpol PP untuk memberi peringatan kedua, kalau masih tidak direspon ya langsung saya segel," tegasnya.
Hartopo menginstruksikan Kepala Desa Kepala Desa Ngembalrejo Zakaria segera menghubungi penyewa.
Pelanggaran izin itu bisa langsung ditindak kepala desa dengan menutup tempat itu.
"Nanti Pak Kepala Desa bisa komunikasi langsung ke penyewa, biar langsung ditutup," tegasnya.
Baca Juga: KPK Lelang Emas Seberat 2,5 Kilogram, Barang Rampasan Mantan Rektor Unila Karomani