SENANGSENANG.ID - Seorang pemuda berinisial CDP (21) menjadi korban pemerasan dan penganiayaan di Tambun, Kabupaten Bekasi usai mengencani seorang wanita.
Peristiwa itu dialaminya usai CDP mengencani wanita Open BO inisial AY melalui aplikasi MiChat.
CDP lantas melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak berwajib.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Ini Alasannya
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelakunya yang berjumlah dua orang.
Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan pihaknya kini mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan dan penganiayaan.
"Ada dua orang pelaku diamankan, yakni AO dan AR. Mereka diamankan tak jauh dari lokasi kejadian setelah beberapa hari kemudian," ungkap Stanlly Soselisa dalam keterangannya dikutip pada Jumat 3 November 2023.
Stanlly menjelaskan, tindak pemerasan dan penganiayaan berawal saat korban selesai mengencani wanita kemudian diminta uang sewa kamar dan parkir sebesar Rp300 ribu oleh AO.
Padahal harga yang disepakati dengan PSK sebesar Rp200 ribu.
"Permintaan AO di tolak, karena CDP (korban) merasa sudah sepakat dengan AY biaya yang disepakati tanpa ada embel-embel pembayaran lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Sambut Festival Indonesia Bertutur 2024, Kemendikbudristek Gelar Temu Seni Musik di Ambon
Penolakan korban, lanjut Stanlly, membuat marah pelaku AO.
Tak lama datang rekannya AR dan langsung meminta handphone CDP sebagai jaminannya.