news

Meski Naik 7,27 Persen Jadi Rp2.125.897,61 Pekerja Anggap UMP DIY 2024 Masih Rendah

Rabu, 22 November 2023 | 13:53 WIB
Ilustrasi pekerja. UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22, menjadi Rp2.125.897,61. (Foto: Pixabay/iStock)

SENANGSENANG.ID - Sah! Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22, menjadi Rp2.125.897,61.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

Dimana besaran kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada besaran kenaikan di tahun 2023.

Baca Juga: Bekali Materi Budaya Kerja dan Service Excellent untuk Siswanya, SMK Negeri 5 Surakarta Hadirkan Chief HRD Mall

Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, pada Selasa 21 November 2023 di Lobby Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr Djoko Susanto dari UPN, dan Dr Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

Beny menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.

Baca Juga: Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U-17 2023, Timnas Brasil U-17 Tidak Pilih-Pilih Lawan, Bakal Ketemu Tim Sesama dari Amerika Latin

Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen.

Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen.

Baca Juga: Jagongan Wagen PSBK Episode 151 Komunitas Sakatoya Hadirkan Pertunjukan Teater 'Mangiring'

Selanjutnya, besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51/2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB